ANGGARAN DASAR (AD)
Tim Penyuluh Kesehatan
Remaja (TPKR)
Fakultas Kedokteran dan
Ilmu Kesehatan
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Periode 2012-2013
BAB
I
NAMA,
SEJARAH, DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
- Nama resmi organisasi ini adalah Tim Penyuluh Kesehatan Remaja atau disingkat “TPKR”.
- Didirikan oleh Arrus Ferry dan Indrawan pada tanggal 31 Desember 2003 dan diresmikan pada tanggal 19 Februari 2004 sebagai tim yang terdiri dari beberapa mahasiswa di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Pasal
2
Sekertariat TPKR bertempat dan
berkedudukan di gedung Fakultas Kedokteran dan
Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
AZAS
dan TUJUAN
Pasal
3
TPKR berazaskan
pada :
Firman
Allah SWT
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan
untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan
beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik
bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah
orang-orang yang fasik". (Q.S
Ali-Imran 110)
Sabda Rasulullah Muhammad SAW
"Barang siapa yang melihat satu kemungkaran, maka rubahlah dengan
tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka
dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman". (HR. Muslim)
Pasal
4
Tujuan
TPKR adalah :
- Menjadi tim yang peduli terhadap masa depan remaja.
- Aktif, kreatif, dan inovatif dalam setiap kegiatan.
- Menjunjung tinggi integritas dan solidaritas organisasi
BAB
III
VISI
dan MISI
Pasal
5
Visi
dari TPKR
Menjadi tim yang berkompeten dalam penyuluhan
seputar kesehatan remaja
Pasal 6
Misi
dari TPKR
- Mengadakan internal training untuk meningkatkan kualitas sumber daya anggota.
- Memberikan bimbingan, konsultasi dan penyuluhan kesehatan remaja yang meliputi minuman keras, rokok, kesehatan reproduksi, dan Narkotika, Psikotropika, dan zat Adiktif lainnya (NAPZA).
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
7
- Anggota TPKR adalah terbuka bagi setiap Mahasiswa Pendidikan Dokter dan Pendidikan Dokter Gigi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang memenuhi syarat dan sudah disahkan sebagai anggota.
- Ketentuan mengenai keanggotaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga TPKR.
BAB V
ORGANISASI
Pasal
8
- Kekuasaan tertinggi pada Musyawarah Besar.
- Kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
0 komentar:
Posting Komentar