Jumat, 27 Juli 2012



ANGGARAN DASAR (AD)
Tim Penyuluh Kesehatan Remaja (TPKR)
Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan 
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Periode 2012-2013

BAB I

NAMA, SEJARAH, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
  1. Nama resmi organisasi ini adalah Tim Penyuluh Kesehatan Remaja atau disingkat “TPKR”.
  2. Didirikan oleh Arrus Ferry dan Indrawan pada tanggal 31 Desember 2003 dan diresmikan pada tanggal 19 Februari 2004 sebagai tim yang terdiri dari beberapa mahasiswa di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Pasal 2
Sekertariat TPKR bertempat dan berkedudukan di gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta


 BAB II

AZAS dan TUJUAN

Pasal 3
TPKR berazaskan pada :
Firman Allah SWT 
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik".  (Q.S Ali-Imran 110)

Sabda Rasulullah Muhammad SAW

"Barang siapa yang melihat satu kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman". (HR. Muslim)
 
Pasal 4
Tujuan TPKR adalah :

  1.        Menjadi tim yang peduli terhadap masa depan remaja.
  2.        Aktif, kreatif, dan inovatif dalam setiap kegiatan.
  3.        Menjunjung tinggi integritas dan solidaritas organisasi

BAB III

VISI dan MISI

Pasal 5
Visi dari TPKR
Menjadi tim yang berkompeten dalam penyuluhan seputar kesehatan remaja

Pasal 6
Misi dari TPKR

  1.     Mengadakan internal training untuk meningkatkan kualitas  sumber daya anggota.
  2.     Memberikan bimbingan, konsultasi dan penyuluhan kesehatan remaja yang meliputi minuman keras, rokok, kesehatan reproduksi, dan Narkotika, Psikotropika, dan zat Adiktif lainnya (NAPZA). 

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 7
  1.     Anggota TPKR adalah terbuka bagi setiap Mahasiswa Pendidikan Dokter dan Pendidikan Dokter Gigi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang memenuhi syarat dan sudah disahkan sebagai anggota.
  2.      Ketentuan mengenai keanggotaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga TPKR.


BAB V

ORGANISASI

Pasal 8

  1.                Kekuasaan tertinggi pada Musyawarah Besar.
  2.       Kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

0 komentar:

Posting Komentar