Jumat, 27 Juli 2012


Pasal 9
Tugas Kepengurusan
Pengurus bertugas :

  1. Menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk kelancaran pengelolaan organisasi.
  2. Menetapkan kebijakan-kebijakan strategis dan pola pengelolaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan organisasi.
  3. Menetapkan dan menentukan biaya-biaya operasional berdasarkan program kerja organisasi.

BAB VI

MUSYAWARAH dan RAPAT

Pasal 10
Musyawarah dalam organisasi TPKR terdiri dari Musyawarah Besar (Mubes), Musyawarah Umum, Musyawarah Insidensial, dan Musyawarah Kerja.

  1. Musyawarah Besar (Mubes) adalah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi TPKR yang dihadiri oleh pengurus dan seluruh anggota aktif TPKR, alumni TPKR, dan undangan untuk membahas laporan pertanggung jawaban, serah terima jabatan, pengesahan anggota baru, dan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
  2. Musyawarah Umum adalah permusyawaratan yang dihadiri oleh seluruh anggota aktif TPKR, Alumni TPKR, dan calon anggota aktif untuk melaksanakan pemilihan Ketua TPKR periode selanjutnya dan koordinator alumni TPKR.
  3. Musyawarah Insidensial adalah permusyawaratan yang sekiranya perlu dilaksanakan secara mendadak karena suatu hal yang tidak terduga.
  4. Musyawarah Kerja adalah permusyawaratan yang dilakukan semua pengurus dan anggota aktif,  untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut jalannya organisasi selama satu periode kedepan.
Pasal 11
Musyawarah Besar memiliki kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam organisasi TPKR

BAB VII

LAMBANG

Pasal 12
Bentuk dan makna lambang TPKR dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

SUMBER KEUANGAN

Pasal 13
Sumber keuangan TPKR adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal yang akan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan dan program kerja TPKR.



Pasal 14
Sumber Keuangan TPKR
Keuangan dan kekayaan TPKR diperoleh dari :

  1. Anggaran dana kemahasiswaan FKIK UMY
  2. Iuran anggota aktif yang telah disepakati oleh semua anggota aktif
  3. Sisa saldo periode kepengurusan sebelumnya
  4. Usaha mandiri TPKR
  5. Lembaga atau instasi lain di luar FKIK UMY yang tidak mengikat

Pasal 15
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16
  1. Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
  2. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB X

 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan pada Musyawarah Besar.

0 komentar:

Posting Komentar