Pasal 9
Tugas Kepengurusan
Pengurus bertugas :
- Menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk kelancaran pengelolaan organisasi.
- Menetapkan kebijakan-kebijakan strategis dan pola pengelolaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan organisasi.
- Menetapkan dan menentukan biaya-biaya operasional berdasarkan program kerja organisasi.
BAB
VI
MUSYAWARAH
dan RAPAT
Pasal
10
Musyawarah
dalam organisasi TPKR terdiri dari Musyawarah Besar (Mubes), Musyawarah Umum, Musyawarah
Insidensial, dan Musyawarah Kerja.
- Musyawarah Besar (Mubes) adalah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi TPKR yang dihadiri oleh pengurus dan seluruh anggota aktif TPKR, alumni TPKR, dan undangan untuk membahas laporan pertanggung jawaban, serah terima jabatan, pengesahan anggota baru, dan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Musyawarah Umum adalah permusyawaratan yang dihadiri oleh seluruh anggota aktif TPKR, Alumni TPKR, dan calon anggota aktif untuk melaksanakan pemilihan Ketua TPKR periode selanjutnya dan koordinator alumni TPKR.
- Musyawarah Insidensial adalah permusyawaratan yang sekiranya perlu dilaksanakan secara mendadak karena suatu hal yang tidak terduga.
- Musyawarah Kerja adalah permusyawaratan yang dilakukan semua pengurus dan anggota aktif, untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut jalannya organisasi selama satu periode kedepan.
Pasal
11
Musyawarah
Besar memiliki kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam organisasi TPKR
BAB
VII
LAMBANG
Pasal
12
Bentuk
dan makna lambang TPKR dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VIII
SUMBER
KEUANGAN
Pasal
13
Sumber
keuangan TPKR adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan
halal yang akan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan dan program
kerja TPKR.
Pasal
14
Sumber
Keuangan TPKR
Keuangan
dan kekayaan TPKR diperoleh dari :
- Anggaran dana kemahasiswaan FKIK UMY
- Iuran anggota aktif yang telah disepakati oleh semua anggota aktif
- Sisa saldo periode kepengurusan sebelumnya
- Usaha mandiri TPKR
- Lembaga atau instasi lain di luar FKIK UMY yang tidak mengikat
Pasal
15
Ketentuan
mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
BAB
IX
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
16
- Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
- Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB
X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan pada Musyawarah Besar.
0 komentar:
Posting Komentar