Minggu, 29 Juli 2012



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Tim Penyuluh Kesehatan Remaja (TPKR)
Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan 
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Periode 2012-2013

BAB I

UMUM

Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga TPKR merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar TPKR.

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

Pasal 2
Pelindung   : Dekan FKIK Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Pembina     : Koordinator Bidang Kemahasiswaan FKIK UMY
Penasehat   : Alumni TPKR FKIK UMY
Pengurus terdiri dari :

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris 1
  4. Sekretaris 2
  5. Bendahara 1
  6. Bendahara 2
  7.  Humas 1
  8. Humas 2 
  9.  Kegiatan 1
  10. Kegiatan 2
  11. Koordinator Divisi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
  12.  Koordinator Divisi Minuman Keras dan Rokok (MIKO)
  13. Koordinator Divisi Kesehatan Reproduksi (KESPRO)   
  14. Koordinator Divisi Informasi, Komunikasi, dan Kreativitas (INKOMTIVITAS)

Pasal 3
Keanggotaan TPKR terdiri dari:

  • Anggota aktif adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter dan Pendidikan Dokter Gigi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang telah mengikuti mekanisme perekrutan anggota dan gelar pelantikan organisasi.
  • Alumni adalah anggota TPKR yang pernah menjadi anggota aktif dan telah berakhir masa kepengurusannya.

Pasal 3
Syarat keanggotaan

Syarat untuk menjadi anggota aktif TPKR adalah :

  • Mahasiswa aktif Program Studi Pendidikan Dokter dan Pendidikan Dokter Gigi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
  • Terdaftar dan mengikuti penyeleksian hingga tahap akhir serta disahkan pada Musyawarah Besar oleh Ketua TPKR terpilih.
  • Bersedia menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang tidak tercantum dalam AD dan ART.
  •  Berperan aktif dalam kegiatan organisasi.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban anggota

1.      Hak dan Kewajiban Anggota Aktif
·         Setiap anggota aktif berhak:

  •     Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
  •     Menyampaikan pendapat dan keinginannya kepada organisasi, baik lisan maupun tulisan.
  •     Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
  •     Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
  •     Mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam kepengurusan atau jabatan lain.
  •     Menggunakan sarana dan prasarana organisasi sebagaimana mestinya.
  •     Menilai kinerja pengurus.

·         Setiap anggota aktif berkewajiban:

  •    Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
  •   Berkontribusi dalam segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan organisasi.
  •     Menjaga nama baik organisasi.
  •    Menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan oleh organisasi dengan penuh tanggung jawab.

2.      Hak dan Kewajiban Anggota Alumni
·         Setiap anggota alumni berhak:

  •   Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sesuai dengan ketentuan tertentu.
  •    Menyampaikan pendapat,  baik lisan maupun tulisan.
·         Setiap anggota alumni berkewajiban:

  •    Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
  •   Berkontribusi dalam segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan organisasi.
  •     Menjaga nama baik organisasi.

Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan Aktif

Berakhirnya keanggotaan aktif TPKR karena:

  • Mengundurkan diri dengan alasan yang jelas.
  • Meninggal dunia.
  • Melanggar, merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
  • Sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa aktif di FKIK Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
  • Sudah berakhir periode keanggotaannya.

Pasal 6
Sanksi Terhadap Anggota

1. Anggota yang melalaikan kewajiban Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan lainnya atau mencemarkan nama baik organisasi dapat dikenakan sanksi-sanksi sesuai berat ringannya pelanggaran yang dilakukan berupa :
a.       Peringatan lisan
b.      Peringatan tertulis
c.       Pemberhentian
2. Pemberian sanksi peringatan tertulis dan pemberhentian merupakan wewenang ketua
3. Pemberian sanksi pemberhentian dapat diberikan setelah yang bersangkutan mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
4. Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di organisasi, terlebih dahulu dilakukan pemberhentian sebagai pengurus kemudian diberhentikan sebagai anggota aktif.
5. Terduga dipersilakan melakukan pembelaan pada musyawarah insidensial sebelum dijatuhkan sanksi.

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 7
Pengurus
  1. Pengurus adalah pimpinan tertinggi pelaksana keputusan-keputusan musyawarah anggota.
  2. Pengurus dipilih untuk 1 periode kepengurusan.

Pasal 8
Ketua
  1. Ketua dipilih dari dan oleh anggota aktif TPKR.
  2. Ketua bertugas memimpin pengelolaan organisasi secara menyeluruh baik di dalam maupun di luar organisasi berdasarkan AD dan ART.
  3. Mengangkat dan memberhentikan pengurus dan anggota aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Ketua dipilih melalui Musyawarah Umum.
  5. Pemberhentian ketua dilaksanakan melalui Musyawarah Insidensial.   
  6. Ketua hanya dapat menjabat satu kali masa kepengurusan.

0 komentar:

Posting Komentar