ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
Tim Penyuluh Kesehatan
Remaja (TPKR)
Fakultas Kedokteran dan
Ilmu Kesehatan
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Periode 2012-2013
BAB
I
UMUM
Pasal
1
Anggaran
Rumah Tangga TPKR merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar TPKR.
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal
2
Pelindung : Dekan FKIK Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
Pembina : Koordinator Bidang
Kemahasiswaan FKIK UMY
Penasehat : Alumni TPKR FKIK UMY
Pengurus
terdiri dari :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris 1
- Sekretaris 2
- Bendahara 1
- Bendahara 2
- Humas 1
- Humas 2
- Kegiatan 1
- Kegiatan 2
- Koordinator Divisi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
- Koordinator Divisi Minuman Keras dan Rokok (MIKO)
- Koordinator Divisi Kesehatan Reproduksi (KESPRO)
- Koordinator Divisi Informasi, Komunikasi, dan Kreativitas (INKOMTIVITAS)
Pasal
3
Keanggotaan TPKR terdiri dari:
- Anggota aktif adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter dan Pendidikan Dokter Gigi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang telah mengikuti mekanisme perekrutan anggota dan gelar pelantikan organisasi.
- Alumni adalah anggota TPKR yang pernah menjadi anggota aktif dan telah berakhir masa kepengurusannya.
Pasal 3
Syarat
keanggotaan
Syarat untuk menjadi anggota aktif TPKR
adalah :
- Mahasiswa aktif Program Studi Pendidikan Dokter dan Pendidikan Dokter Gigi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
- Terdaftar dan mengikuti penyeleksian hingga tahap akhir serta disahkan pada Musyawarah Besar oleh Ketua TPKR terpilih.
- Bersedia menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang tidak tercantum dalam AD dan ART.
- Berperan aktif dalam kegiatan organisasi.
Pasal
4
Hak
dan Kewajiban anggota
1.
Hak dan Kewajiban
Anggota Aktif
·
Setiap anggota aktif
berhak:
- Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
- Menyampaikan pendapat dan keinginannya kepada organisasi, baik lisan maupun tulisan.
- Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
- Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
- Mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam kepengurusan atau jabatan lain.
- Menggunakan sarana dan prasarana organisasi sebagaimana mestinya.
- Menilai kinerja pengurus.
·
Setiap anggota aktif
berkewajiban:
- Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
- Berkontribusi dalam segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan organisasi.
- Menjaga nama baik organisasi.
- Menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan oleh organisasi dengan penuh tanggung jawab.
2.
Hak dan Kewajiban
Anggota Alumni
·
Setiap anggota alumni
berhak:
- Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sesuai dengan ketentuan tertentu.
- Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
·
Setiap anggota alumni
berkewajiban:
- Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
- Berkontribusi dalam segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan organisasi.
- Menjaga nama baik organisasi.
Pasal
5
Berakhirnya
Keanggotaan Aktif
Berakhirnya keanggotaan aktif TPKR karena:
- Mengundurkan diri dengan alasan yang jelas.
- Meninggal dunia.
- Melanggar, merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
- Sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa aktif di FKIK Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
- Sudah berakhir periode keanggotaannya.
Pasal
6
Sanksi
Terhadap Anggota
1. Anggota
yang melalaikan kewajiban Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta
peraturan lainnya atau mencemarkan nama baik organisasi dapat dikenakan
sanksi-sanksi sesuai berat ringannya pelanggaran yang dilakukan berupa :
a. Peringatan
lisan
b. Peringatan
tertulis
c. Pemberhentian
2. Pemberian
sanksi peringatan tertulis dan pemberhentian merupakan wewenang ketua
3. Pemberian
sanksi pemberhentian dapat diberikan setelah yang bersangkutan mendapat
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
4. Pemberhentian
terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di organisasi, terlebih dahulu
dilakukan pemberhentian sebagai pengurus kemudian diberhentikan sebagai anggota
aktif.
5. Terduga
dipersilakan melakukan pembelaan pada musyawarah insidensial sebelum dijatuhkan
sanksi.
BAB
III
KEPENGURUSAN
Pasal
7
Pengurus
- Pengurus adalah pimpinan tertinggi pelaksana keputusan-keputusan musyawarah anggota.
- Pengurus dipilih untuk 1 periode kepengurusan.
Pasal
8
Ketua
- Ketua dipilih dari dan oleh anggota aktif TPKR.
- Ketua bertugas memimpin pengelolaan organisasi secara menyeluruh baik di dalam maupun di luar organisasi berdasarkan AD dan ART.
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus dan anggota aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Ketua dipilih melalui Musyawarah Umum.
- Pemberhentian ketua dilaksanakan melalui Musyawarah Insidensial.
- Ketua hanya dapat menjabat satu kali masa kepengurusan.
0 komentar:
Posting Komentar