BAB
V
LAMBANG
DAN ATRIBUT
Pasal
19
- Warna merah : Semangat juang
- Warna Hitam : Keteguhan
- Pita merah : Solidaritas
- Lambang TPKR yang menyatu : Persaudaraan yang tiada putu
Dengan
solidaritas dan persaudaraan yang tiada putus TPKR menjadi suatu organisasi
yang memiliki semangat juang yang tinggi guna mencegah serta memperbaiki moral
dan kesehatan anak bangsa.
Pasal
20
Atribut
- Atribut TPKR adalah Pakaian Dinas Harian (PDH).
- Pakaian Dinas Harian (PDH) TPKR memiliki lambang Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di depan bagian kiri bermakna bahwa TPKR dibawah naungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan identitas pemilik di depan bagian kanan, serta lambang dan slogan TPKR di bagian belakang.
- Makna warna Pakaian Dinas Haria
- Merah : Berani (warna almamater)
- Abu-abu : Remaja.
4. Makna keseluruhan
adalah bentuk identitas diri pengguna pakaian dinas harian bahwa anggota TPKR
memiliki keberanian dan semangat juang dengan kompetensi dalam bidang
penyuluhan kesehatan remaja.
5. Letak lambang UMY
disebelah kiri menggambarkan keberadaan jantung yang bermakna sebagai pusat
kehidupan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 21
Pengelolaan Sumber Keuangan
- Sumber keuangan TPKR, baik dari iuran anggota, usaha mandiri TPKR, anggaran dana kemahasiswaan FKIK UMY, secara hukum dan sah milik TPKR.
- Pengelolaan keuangan TPKR harus dilaporkan dan dapat dipertanggungjawabkan di dalam musyawarah kerja TPKR UMY.
- Ketentuam pengelolaan keuangan TPKR baik pemasukan maupun pengeluaran harus diketahui dan disetujui oleh Ketua TPKR.
Pasal 22
Pengawasan Sumber Keuangan
- Pengawasan keuangan TPKR dilakukan pada setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi TPKR baik berupa usaha mandiri maupun program kerja TPKR.
- Ketentuan pengawasan keuangan TPKR ditetapkan dan disahkan oleh Ketua TPKR.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 23
- Setiap anggota aktif TPKR wajib mengetahui dan memahami isi AD dan ART TPKR.
- Setiap alumni TPKR wajib mengetahui isi AD dan ART TPKR.
Pasal 24
Seluruh anggota aktif TPKR dianggap
menyepakati isi AD dan ART yang telah disahkan.
Pasal 25
Hal-hal
yang belum tercantum dalam AD dan ART TPKR akan diatur dalam peraturan lain
melalui kesepakatan bersama yang tidak
bertentangan dengan AD dan ART TPKR.
0 komentar:
Posting Komentar