Pasal
9
Wakil
Ketua
- Wakil Ketua bertugas mengkoordinasi sekretaris dan bendahara organisasi.
- Dalam melaksanakan kewajibannya, wakil ketua bertanggungjawab terhadap ketua.
- Saat ketua diberhentikan, wakil ketua menggantikan posisi ketua secara sementara sampai Musyawarah Umum selanjutnya dilaksanakan.
Pasal
10
Sekretaris
- Sekretaris bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan organisasi.
- Sekretaris bertanggung jawab atas laporan kegiatan organisasi.
- Dalam melaksanakan kewajibannya, sekretaris bertanggungjawab kepada wakil ketua
Pasal
11
Bendahara
- Bendahara bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan organisasi.
- Menyusun anggaran serta belanja organisasi.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan kebijaksanaan ketua dan ketentuan-ketentuan organisasi.
- Mengurus iuran anggota aktif.
- Membuat laporan keuangan kepada wakil ketua.
- Dalam melaksanakan kewajibannya, bendahara bertanggungjawab kepada seluruh anggota aktif.
Pasal
12
Hak
dan Kewajiban Dewan Pengurus
Setiap
pengurus berhak :
- Memilih anggota kepengurusan selanjutnya .
- Mengajukan usul, saran, atau suara.
- Mendapatkan perlakuan yang sama, serta perlindungan dan pembelaan dalam menjalankan tugas-tugas keprofesiannya dari organisasi.
- Mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh organisasi.
- Mendapatkan pelayanan administrasi.
Setiap
pengurus berkewajiban :
- Menaati dan memegang teguh
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan yang
berlaku dalam organisasi.
- Menyusun dan menyiapkan
ketentuan pelaksanaan program kerja organisai sesuai dengan kebijaksanaan.
- Melaksanakan tugas sesuai
dengan fungsi dan jabatannya dalam kepengurusan.
- Menyelenggarakan koordinasi dan
kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan
tugasnya.
- Menyampaikan laporan
pelaksanaan tugas kepada ketua.
- Menjunjung tinggi kehormatan
dan nama baik organisasi serta menentang upaya dan tindakan yang merugikan
organisasi.
- Membayar kewajiban keuangan
yang ditentukan organisasi.
Pasal
13
Pengangkatan,
Masa jabatan, dan Pemberhentian Pengurus
- Dewan Pengurus dipilih, ditetapkan, dan disahkan oleh Ketua TPKR melalui Musyawarah Umum.
- Periode kepengurusan terhitung satu tahun setelah terbentuk kabinet kepengurusan baru.
- Kabinet kepengurusan dibentuk maksimal 1 minggu setelah terpilihnya ketua.
3. Dalam satu periode kepengurusan,
keanggotaan sebagai pengurus dapat pula berakhir apabila :
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan melalui kesepakatan seluruh anggota dalam Musyawarah Insidensial.
- Permohonan tertulis pengunduran diri diajukan kepada Dewan Pengurus / Ketua TPKR yang kemudian akan dipertimbangkan untuk dimusyawarahkan dalam Musyawarah Insidensial.
BAB
IV
MUSYAWARAH
BESAR
Pasal
14
Pelaksanaan
Musyawarah
Besar TPKR dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode.
Pasal
15
Dalam
keadaan luar biasa dapat diadakan Musyawarah Insidensial untuk membahas segala
keperluan yang mendesak dalam organisasi TPKR.
Pasal
16
Peserta
- Peserta adalah anggota aktif TPKR FKIK UMY.
- Hak dan Kewajiban peserta diatur dalam tata tertib Musyawarah Besar.
Pasal
17
Kekuasaan
dan Wewenang Musyawarah Besar TPKR :
Menetapkan dan mengesahkan AD dan ART.
Pasal
18
Quorum
dan Keputusan
- Pengambilan keputusan berasal dari 2/3 jumlah anggota aktif yang hadir dengan cara pemungutan suara.
- Apabila tidak didapatkan kesepakatan, maka presidium berhak meminimalkan pilihan.
- Jika hasil keputusan dianggap bertentangan dengan AD dan ART maka dapat dilakukan peninjauan kembali maksimal 1 kali dalam setiap pasal.
0 komentar:
Posting Komentar