Minggu, 29 Juli 2012


Pasal 9
Wakil Ketua
  1. Wakil Ketua bertugas mengkoordinasi sekretaris dan bendahara organisasi.
  2. Dalam melaksanakan kewajibannya, wakil ketua bertanggungjawab terhadap ketua.
  3. Saat ketua diberhentikan, wakil ketua menggantikan posisi ketua secara sementara sampai Musyawarah Umum selanjutnya dilaksanakan.

Pasal 10
Sekretaris
  1. Sekretaris bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan organisasi.
  2. Sekretaris bertanggung jawab atas laporan kegiatan organisasi.
  3. Dalam melaksanakan kewajibannya, sekretaris bertanggungjawab kepada wakil ketua


Pasal 11
Bendahara
  1. Bendahara bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan organisasi.
  2. Menyusun anggaran serta belanja organisasi.
  3. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan kebijaksanaan ketua dan ketentuan-ketentuan organisasi.
  4. Mengurus iuran anggota aktif.
  5. Membuat laporan keuangan kepada wakil ketua.
  6. Dalam melaksanakan kewajibannya, bendahara bertanggungjawab kepada seluruh anggota aktif.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus

Setiap pengurus berhak :

  1. Memilih anggota kepengurusan selanjutnya .
  2. Mengajukan usul, saran, atau suara.
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama, serta perlindungan dan pembelaan dalam menjalankan tugas-tugas keprofesiannya dari organisasi.
  4. Mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh organisasi.
  5. Mendapatkan pelayanan administrasi.

Setiap pengurus berkewajiban :
  1. Menaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan yang berlaku dalam organisasi.
  2. Menyusun dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja organisai sesuai dengan kebijaksanaan.
  3. Melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan jabatannya dalam kepengurusan.
  4. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada ketua.
  6. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi serta menentang upaya dan tindakan yang merugikan organisasi.
  7. Membayar kewajiban keuangan yang ditentukan organisasi.


Pasal 13
Pengangkatan, Masa jabatan, dan Pemberhentian Pengurus
  1. Dewan Pengurus dipilih, ditetapkan, dan disahkan oleh Ketua TPKR melalui Musyawarah Umum.
  2.  Periode kepengurusan terhitung satu tahun setelah terbentuk kabinet kepengurusan baru. 

  •  Kabinet kepengurusan dibentuk maksimal 1 minggu setelah   terpilihnya ketua.

      3Dalam satu periode kepengurusan, keanggotaan sebagai pengurus dapat pula berakhir apabila :
  • Meninggal dunia.
  • Mengundurkan diri dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan melalui kesepakatan seluruh anggota dalam Musyawarah Insidensial.
  • Permohonan tertulis pengunduran diri diajukan kepada Dewan Pengurus / Ketua TPKR yang kemudian akan dipertimbangkan untuk dimusyawarahkan dalam Musyawarah Insidensial.

BAB IV

MUSYAWARAH BESAR

Pasal 14
Pelaksanaan
Musyawarah Besar TPKR dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode.

Pasal 15
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Musyawarah Insidensial untuk membahas segala keperluan yang mendesak dalam organisasi TPKR.
Pasal 16
Peserta
  1. Peserta adalah anggota aktif TPKR FKIK UMY.
  2. Hak dan Kewajiban peserta diatur dalam tata tertib Musyawarah Besar.

Pasal 17
Kekuasaan dan Wewenang Musyawarah Besar TPKR :
Menetapkan  dan mengesahkan AD dan ART.

Pasal 18
Quorum dan Keputusan
  1. Pengambilan keputusan berasal dari 2/3 jumlah anggota aktif yang hadir dengan cara pemungutan suara.
  2. Apabila tidak didapatkan kesepakatan, maka presidium berhak meminimalkan pilihan.
  3. Jika hasil keputusan dianggap bertentangan dengan AD dan ART maka dapat dilakukan peninjauan kembali maksimal 1 kali dalam setiap pasal.

0 komentar:

Posting Komentar